Senin, 08 Juni 2015

"Perundangan Mengenai Cyber Crime"



Berikut sebagian inti dari undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik (ITE) mengenai hukuman dan denda untuk setiap pelanggarannya:

·         Pasal 27
              Denda Rp 1 miliar dan enam tahun penjara bagi orang yang membuat, mendistribusikan, mentransmisikan, materi yang melanggar kesusilaan, judi, menghina dan mencemari nama baik, memeras dan mengancam
.
·         Pasal 28
Denda Rp 1 miliar dan enam tahun penjara bagi orang yang menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, sehingga merugikan konsumen transaksi elektronik dan menimbulkan kebencian dan permusuhan antarkelompok.

·         Pasal 30
Denda Rp 600-800 juta dan penjara 6-8 tahun bagi orang yang memasuki komputer atau sistem elektronik orang lain, menerobos, sampai menjebol sistem pengamanan.

·         Pasal 31
Denda Rp 800 juta dan penjara 10 tahun bagi orang yang menyadap informasi elektronik atau dokumen elektronik di komputer atau sistem elektronik –mengubah maupun tidak dokumen itu.

·         Pasal 32
Denda Rp 2-5 miliar dan penjara 8-10 tahun bagi orang yang mengubah, merusak, memindahkan, dan menyembunyikan informasi atau dokumen elektronik.

·         Pasal 34
Denda Rp 10 miliar dan penjara 10 tahun bagi orang yang memproduksi, menjual, mengimpor, mendistribusikan, atau memiliki perangkat keras dan lunak sebagaimana di Pasal 27-34(sumber : http://teknoinfo.web.id/undang-undang-baru-di-indonesia/).

“Kanada Sadap Telepon dan Komputer Pengguna Internet Dunia”



Tak hanya Amerika Serikat (AS), menurut dokumen rahasia yang diterima CBS News, pemerintah Kanada juga melakukan aksi spionase jaringan telekomunikasi global. Agensi intelijen Kanada, Communications Security Establishment (CSE), diduga aktif melakukan penyadapan telepon dan jaringan internet.

Di dalam dokumen rahasia itu diungkapkan sejumlah metode
penyadapan yang kerap dilakukan oleh CSE. Secara garis besar, metode yang ditempuh tak jauh berbeda dengan aksi spionase yang dilakukan oleh lembaga intelijen lain, seperti National Security Agency (NSA) milik pemerintah AS dan badan intelejen Inggris, Government Communications Headquarters (GCHQ).

Dikutip dari laman The Intercept, Selasa (24/3/2015), beberapa metode penyadapan yang diadopsi CSE antara lain adalah:

1.Malware

CSE dilaporkan telah menciptakan malware jahat yang berfungsi untuk menghancurkan jaringan internet pihak lawan. Malware ini disebutkan pertama kali dikembangkan oleh NSA dalam proyek rahasia peretasan berkode sandi QUANTUM.
Di dalam dokumen juga dipaparkan detail kolaborasi antara CSE dan NSA dalam aksi penyadapan jaringan internet di sejumlah wilayah Timur Tengah, Afrika Utara, Eropa,danMeksiko.

2. Serangan penipuan
CSE juga menerapkan metode 'deception techniques' atau 'serangan tipuan'. Kelompok hacker yang bekerja di bawah perintah CSE bertugas untuk membuat situs-situs palsu dan mengarahkan target operasi untuk mengakses situs palsu tersebut. Situs ini akan berfungsi sebagai alat penyedot informasi pengunjungnya.

3. Serangan media sosial
Selain penipuan menggunakan situs palsu, kelompok hacker juga diperintahkan CSE untuk bermain di ranah media sosial dengan tujuan menjatuhkan reputasi pihak lawan. Mereka beberapa kali dilaporkan membuat dan mempublikasikan hasil polling online palsu, mem-posting pesan provokatif di Facebook palsu, serta menyebarkan viral negatif terkait kubu lawan.

4. Serangan jaringan
Selain menciptakan malware, CSE juga diinformasikan memiliki tools khusus yang memiliki kemampuan merusak jaringan internet pihak lawan. Umumnya serangan dengan metode menyasar sektor vital seperti jaringan komputasi transportasi atau perbankan.
Berbagai informasi terkait aksi penyadapan yang dilakukan pemerintah Kanada ini bukanlah yang pertama kali tersebar pada publik. Sebelumnya pada akhir tahun 2013 lalu, CSE juga sempat diduga telah melakukan penyadapan terhadap Kementrian Pertambangan dan Energi Brasil. 

Tanggapan CSE
Menanggapi hal ini, pihak CSE Sendiri telah mengeluarkan pernyataan resmi yang berbunyi, "Kami akan menyelidiki material (dokumen) yang bocor dan mempelajarai kemungkinan kelemahan dalam sistem kemanan pemerintah Kanada. Dan simpulannya, informasi yang diungkapkan dalam dokumen tersebut tidak bisa mencerminkan praktek program yang dilakukan oleh CSE, atau sejauh mana CSE selaman ini bertindak secara nasional maupun global."
Ronald Deibert, Direktrur dari Toronto Citizen Lab mengatakan bahwa pernyatan resmi pihak CSE tidak menjawab permasalahan yang sebenarnya telah menjadi kekhawatiran masyarakat. Ia berpendapat bahwa ini adalah waktunya warga Kanada maupun dunia untuk menyadari kemampuan pemerintah dalam mengawasi kita.
"Ini adalah kekuatan luar biasa yang bisa didapat oleh pemerintah dengan investasi besar-besaran untuk pengawasan kuat terhadap akuntabilitas publik," ujar Deibert seperti yang dikutip dari laman CBC News.

Jumat, 17 April 2015

"PENIPUAN LOWONGAN KERJA PADA MEDIA ELEKTRONIK"

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Polisi Endi Sutendi


Pada awal bulan Desember 2012 tersangka Muhammad Nursidi alias Ciding alias Andy Hermansyah alias Firmansyah Bin Muhammad Natsir D melalui alamat website http://lowongan-kerja.tokobagus.com/hrd-rekrutmen/lowongan-kerja-adaro-indonesia4669270.html mengiklankan lowongan pekerjaan yang isinya akan menerima karyawan dalam sejumlah posisi termasuk HRGA (Human Resource-General Affairs) Foreman dengan menggunakan nama PT. ADARO INDONESIA.
Pada tanggal 22 Desember 2012 korban kemudian mengirim Surat Lamaran Kerja, Biodata Diri (CV) dan pas Foto Warna terbaru ke email hrd.adaro@gmail.com milik tersangka, setelah e-mail tersebut diterima oleh tersangka selanjutnya tersangka membalas e-mail tersebut dengan mengirimkan surat yang isinya panggilan seleksi rekruitmen karyawan yang seakan-akan benar jika surat panggilan tersebut berasal dari PT. ADARO INDONESIA, di dalam surat tersebut dicantumkan waktu tes, syarat-syarat yang harus dilaksanakan oleh korban, tahapan dan jadwal seleksi dan juga nama-nama peserta yang berhak untuk mengikuti tes wawancara PT. ADARO INDONESIA, selain itu untuk konfirmasi korban diarahkan untuk menghubungi nomor HP. 085331541444 via SMS untuk konfirmasi kehadiran dengan format ADARO#NAMA#KOTA#HADIR/TIDAK dan dalam surat tersebut juga dilampirkan nama Travel yakni OXI TOUR & TRAVEL untuk melakukan reservasi pemesanan tiket serta mobilisasi (penjemputan peserta di bandara menuju ke tempat pelaksanaan kegiatan) dengan penanggung jawab FIRMANSYAH, Contact Person 082 341 055 575. Selanjutnya korban kemudian menghubungi nomor HP. 082 341 055 575 dan diangkat oleh tersangka yang mengaku Lk. FIRMANSYAH selaku karyawan OXI TOUR & TRAVEL yang mengurus masalah tiket maupun mobilisasi (penjemputan peserta di bandara menuju ke tempat pelaksanaan kegiatan) PT. ADARO INDONESIA telah bekerja sama dengan OXI TOUR & TRAVEL dalam hal transportasi terhadap peserta yang lulus seleksi penerimaan karyawan, korbanpun kemudian mengirimkan nama lengkap untuk pemesanan tiket dan alamat email untuk menerima lembar tiket melalui SMS ke nomor HP. 082 341 055 575 sesuai dengan yang diminta oleh tersangka, adapun alamat e-mail korban yakni lanarditenripakkua@gmail.com.
Setelah korban mengirim nama lengkap dan alamat email pribadi, korban kemudian mendapat balasan sms dari nomor yang sama yang berisi total biaya dan nomor rekening. Isi smsnya adalah “Total biaya pembayaran IDR 2.000.00,- Silakan transfer via BANK BNI no.rek:0272477663 a/n: MUHAMMAD FARID” selanjutnya korbanpun kemudian mentransfer uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk pembelian tiket, setelah mentransfer uang korban kembali menghubungi Lk. FIRMANSYAH untuk menanyakan kepastian pengiriman tiketnya, namun dijawab oleh tersangka jika kode aktivasi tiket harus. Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi, Endi Sutendi mengatakan bahwa dengan adanya kecurigaan setelah tahu jika aktivasinya dilakukan dengan menu transfer. Sehingga pada hari itu juga Minggu tanggal 23 Desember 2012 korban langsung melaporkan kejadian tersebut di SPKT Polda Sulsel.Dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 625 / XII / 2012 / SPKT, Tanggal 23 Desember 2012, katanya.


Menurut Endi adapun Nomor HP. yang digunakan oleh tersangka adalah 082341055575 digunakan sebagai nomor Contact Person dan mengaku sebagai penanggung jawab OXI TOUR & TRAVEL, 085331541444 digunakan untuk SMS Konfirmasi bagi korban dan 02140826777 digunakan untuk mengaku sebagai telepon kantor jika korban meminta nomor kantor PT. ADARO INDONESIA ataupun OXI TOUR & TRAVEL, paparnya.Sehingga Penyidik dari Polda Sulsel menetapkan tersangka yakni

MUHAMMAD NURSIDI Alias CIDING Alias ANDY HERMANSYAH Alias FIRMANSYAH Bin MUHAMMAD NATSIR D, (29) warga Jl. Badak No. 3 A Pangkajene Kab. Sidrap.dan Korban SUNARDI H Bin HAWI,(28)warga Jl. Dg. Ramang Permata Sudiang Raya Blok K. 13 No. 7 Makassar.
Dan menurut Endi pelaku dijerat hukuman Pasal 28 ayat (1) Jo.Pasal 45 ayat (2) UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik Subs. Pasal 378 KUHPidana.