Berikut sebagian inti
dari undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi
Elektronik (ITE) mengenai hukuman dan denda untuk setiap pelanggarannya:
·
Pasal 27
Denda Rp 1 miliar dan enam tahun penjara bagi orang
yang membuat, mendistribusikan, mentransmisikan, materi yang melanggar
kesusilaan, judi, menghina dan mencemari nama baik, memeras dan mengancam
.
·
Pasal 28
Denda Rp 1 miliar dan
enam tahun penjara bagi orang yang menyebarkan berita bohong dan menyesatkan,
sehingga merugikan konsumen transaksi elektronik dan menimbulkan kebencian dan
permusuhan antarkelompok.
·
Pasal 30
Denda Rp 600-800 juta
dan penjara 6-8 tahun bagi orang yang memasuki komputer atau sistem elektronik
orang lain, menerobos, sampai menjebol sistem pengamanan.
·
Pasal 31
Denda Rp 800 juta dan
penjara 10 tahun bagi orang yang menyadap informasi elektronik atau dokumen
elektronik di komputer atau sistem elektronik –mengubah maupun tidak dokumen
itu.
·
Pasal 32
Denda Rp 2-5 miliar dan
penjara 8-10 tahun bagi orang yang mengubah, merusak, memindahkan, dan
menyembunyikan informasi atau dokumen elektronik.
·
Pasal 34
Denda Rp 10 miliar dan
penjara 10 tahun bagi orang yang memproduksi, menjual, mengimpor,
mendistribusikan, atau memiliki perangkat keras dan lunak sebagaimana di Pasal
27-34(sumber : http://teknoinfo.web.id/undang-undang-baru-di-indonesia/).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar