Kabid Humas Polda Sulsel
Kombes Polisi Endi Sutendi
Pada awal bulan
Desember 2012 tersangka Muhammad Nursidi alias Ciding alias Andy Hermansyah alias Firmansyah Bin Muhammad Natsir D melalui alamat website http://lowongan-kerja.tokobagus.com/hrd-rekrutmen/lowongan-kerja-adaro-indonesia4669270.html
mengiklankan lowongan pekerjaan yang isinya akan menerima karyawan dalam
sejumlah posisi termasuk HRGA (Human Resource-General Affairs) Foreman dengan menggunakan nama PT. ADARO INDONESIA.
Pada tanggal 22
Desember 2012 korban kemudian mengirim Surat Lamaran Kerja, Biodata Diri (CV)
dan pas Foto Warna terbaru ke email hrd.adaro@gmail.com milik tersangka, setelah e-mail tersebut diterima oleh tersangka
selanjutnya tersangka membalas e-mail tersebut dengan mengirimkan surat yang
isinya panggilan seleksi rekruitmen karyawan yang seakan-akan benar jika surat
panggilan tersebut berasal dari PT. ADARO INDONESIA, di dalam surat tersebut
dicantumkan waktu tes, syarat-syarat yang harus dilaksanakan oleh korban,
tahapan dan jadwal seleksi dan juga nama-nama peserta yang berhak untuk
mengikuti tes wawancara PT. ADARO INDONESIA, selain itu untuk konfirmasi korban
diarahkan untuk menghubungi nomor HP. 085331541444 via SMS untuk konfirmasi
kehadiran dengan format ADARO#NAMA#KOTA#HADIR/TIDAK dan dalam surat tersebut
juga dilampirkan nama Travel yakni OXI TOUR & TRAVEL untuk melakukan reservasi
pemesanan tiket serta mobilisasi (penjemputan peserta di bandara menuju ke
tempat pelaksanaan kegiatan) dengan penanggung jawab FIRMANSYAH, Contact Person 082 341 055 575. Selanjutnya korban kemudian
menghubungi nomor HP. 082 341 055 575 dan diangkat oleh tersangka yang mengaku
Lk. FIRMANSYAH selaku karyawan OXI TOUR & TRAVEL yang mengurus masalah
tiket maupun mobilisasi (penjemputan peserta di bandara menuju ke tempat
pelaksanaan kegiatan) PT. ADARO INDONESIA telah bekerja sama dengan OXI TOUR &
TRAVEL dalam hal transportasi terhadap peserta yang lulus seleksi penerimaan
karyawan, korbanpun kemudian mengirimkan nama lengkap untuk pemesanan tiket dan
alamat email untuk menerima lembar tiket melalui SMS ke nomor HP. 082 341 055
575 sesuai dengan yang diminta oleh tersangka, adapun alamat e-mail korban
yakni lanarditenripakkua@gmail.com.
Setelah korban
mengirim nama lengkap dan alamat email pribadi, korban kemudian mendapat
balasan sms dari nomor yang sama yang berisi total biaya dan nomor rekening.
Isi smsnya adalah “Total biaya pembayaran IDR 2.000.00,- Silakan transfer via
BANK BNI no.rek:0272477663 a/n: MUHAMMAD FARID” selanjutnya korbanpun kemudian
mentransfer uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk pembelian
tiket, setelah mentransfer uang korban kembali menghubungi Lk. FIRMANSYAH untuk
menanyakan kepastian pengiriman tiketnya, namun dijawab oleh tersangka jika
kode aktivasi tiket harus. Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi,
Endi Sutendi mengatakan bahwa dengan adanya kecurigaan setelah tahu jika
aktivasinya dilakukan dengan menu transfer. Sehingga pada hari itu juga Minggu
tanggal 23 Desember 2012 korban langsung melaporkan kejadian tersebut di SPKT
Polda Sulsel.Dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 625 / XII / 2012 / SPKT, Tanggal
23 Desember 2012, katanya.
Menurut Endi adapun Nomor HP.
yang digunakan oleh tersangka adalah 082341055575 digunakan sebagai nomor
Contact Person dan mengaku sebagai penanggung jawab OXI TOUR & TRAVEL,
085331541444 digunakan untuk SMS Konfirmasi bagi korban dan 02140826777
digunakan untuk mengaku sebagai telepon kantor jika korban meminta nomor kantor
PT. ADARO INDONESIA ataupun OXI TOUR & TRAVEL, paparnya.Sehingga Penyidik
dari Polda Sulsel menetapkan tersangka yakni
MUHAMMAD NURSIDI Alias CIDING Alias ANDY HERMANSYAH Alias FIRMANSYAH Bin
MUHAMMAD NATSIR D, (29) warga Jl. Badak No. 3 A Pangkajene Kab. Sidrap.dan
Korban SUNARDI H Bin HAWI,(28)warga Jl. Dg. Ramang Permata Sudiang Raya
Blok K. 13 No. 7 Makassar.
Dan menurut Endi pelaku
dijerat hukuman Pasal 28
ayat (1) Jo.Pasal 45 ayat (2) UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektonik Subs. Pasal 378 KUHPidana.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Polisi Endi Sutendi
Pada awal bulan
Desember 2012 tersangka Muhammad Nursidi alias Ciding alias Andy Hermansyah alias Firmansyah Bin Muhammad Natsir D melalui alamat website http://lowongan-kerja.tokobagus.com/hrd-rekrutmen/lowongan-kerja-adaro-indonesia4669270.html
mengiklankan lowongan pekerjaan yang isinya akan menerima karyawan dalam
sejumlah posisi termasuk HRGA (Human Resource-General Affairs) Foreman dengan menggunakan nama PT. ADARO INDONESIA.
Pada tanggal 22
Desember 2012 korban kemudian mengirim Surat Lamaran Kerja, Biodata Diri (CV)
dan pas Foto Warna terbaru ke email hrd.adaro@gmail.com milik tersangka, setelah e-mail tersebut diterima oleh tersangka
selanjutnya tersangka membalas e-mail tersebut dengan mengirimkan surat yang
isinya panggilan seleksi rekruitmen karyawan yang seakan-akan benar jika surat
panggilan tersebut berasal dari PT. ADARO INDONESIA, di dalam surat tersebut
dicantumkan waktu tes, syarat-syarat yang harus dilaksanakan oleh korban,
tahapan dan jadwal seleksi dan juga nama-nama peserta yang berhak untuk
mengikuti tes wawancara PT. ADARO INDONESIA, selain itu untuk konfirmasi korban
diarahkan untuk menghubungi nomor HP. 085331541444 via SMS untuk konfirmasi
kehadiran dengan format ADARO#NAMA#KOTA#HADIR/TIDAK dan dalam surat tersebut
juga dilampirkan nama Travel yakni OXI TOUR & TRAVEL untuk melakukan reservasi
pemesanan tiket serta mobilisasi (penjemputan peserta di bandara menuju ke
tempat pelaksanaan kegiatan) dengan penanggung jawab FIRMANSYAH, Contact Person 082 341 055 575. Selanjutnya korban kemudian
menghubungi nomor HP. 082 341 055 575 dan diangkat oleh tersangka yang mengaku
Lk. FIRMANSYAH selaku karyawan OXI TOUR & TRAVEL yang mengurus masalah
tiket maupun mobilisasi (penjemputan peserta di bandara menuju ke tempat
pelaksanaan kegiatan) PT. ADARO INDONESIA telah bekerja sama dengan OXI TOUR &
TRAVEL dalam hal transportasi terhadap peserta yang lulus seleksi penerimaan
karyawan, korbanpun kemudian mengirimkan nama lengkap untuk pemesanan tiket dan
alamat email untuk menerima lembar tiket melalui SMS ke nomor HP. 082 341 055
575 sesuai dengan yang diminta oleh tersangka, adapun alamat e-mail korban
yakni lanarditenripakkua@gmail.com.
Setelah korban
mengirim nama lengkap dan alamat email pribadi, korban kemudian mendapat
balasan sms dari nomor yang sama yang berisi total biaya dan nomor rekening.
Isi smsnya adalah “Total biaya pembayaran IDR 2.000.00,- Silakan transfer via
BANK BNI no.rek:0272477663 a/n: MUHAMMAD FARID” selanjutnya korbanpun kemudian
mentransfer uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk pembelian
tiket, setelah mentransfer uang korban kembali menghubungi Lk. FIRMANSYAH untuk
menanyakan kepastian pengiriman tiketnya, namun dijawab oleh tersangka jika
kode aktivasi tiket harus. Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi,
Endi Sutendi mengatakan bahwa dengan adanya kecurigaan setelah tahu jika
aktivasinya dilakukan dengan menu transfer. Sehingga pada hari itu juga Minggu
tanggal 23 Desember 2012 korban langsung melaporkan kejadian tersebut di SPKT
Polda Sulsel.Dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 625 / XII / 2012 / SPKT, Tanggal
23 Desember 2012, katanya.
Menurut Endi adapun Nomor HP.
yang digunakan oleh tersangka adalah 082341055575 digunakan sebagai nomor
Contact Person dan mengaku sebagai penanggung jawab OXI TOUR & TRAVEL,
085331541444 digunakan untuk SMS Konfirmasi bagi korban dan 02140826777
digunakan untuk mengaku sebagai telepon kantor jika korban meminta nomor kantor
PT. ADARO INDONESIA ataupun OXI TOUR & TRAVEL, paparnya.Sehingga Penyidik
dari Polda Sulsel menetapkan tersangka yakni
MUHAMMAD NURSIDI Alias CIDING Alias ANDY HERMANSYAH Alias FIRMANSYAH Bin
MUHAMMAD NATSIR D, (29) warga Jl. Badak No. 3 A Pangkajene Kab. Sidrap.dan
Korban SUNARDI H Bin HAWI,(28)warga Jl. Dg. Ramang Permata Sudiang Raya
Blok K. 13 No. 7 Makassar.
Dan menurut Endi pelaku
dijerat hukuman Pasal 28
ayat (1) Jo.Pasal 45 ayat (2) UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektonik Subs. Pasal 378 KUHPidana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar